Perhatikan Syarat Membeli Apartemen Berikut Ini! Cek Jual-apartemen.com untuk Melihat Unit Apartemen

Bagi warga perkotaan seperti Jakarta, memang sulit dalam menentukan tempat tinggal. Hal ini dikarenakan harga lahan yang sudah terlalu mahal. Adanya hal ini membuat warga perkotaan mulai melirik apartemen sebagai tempat hunian. Bagi yang ingin membeli apartemen, ketahui dulu syarat membeli apartemen agar tidak tertipu oleh oknum, berikut ini syaratnya:

1. Menetapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Agar bisa mendapatkan apartemen, pembeli harus memperhatikan sejumlah syarat membeli apartemen yaitu harus jelas perjanjian jual belinya. Pembeli harus sudah sepakat dengan harga dan ketentuan lainnya apabila hendak membeli apartemen tersebut. Sehingga penting sekiranya membuat PPJB antara penjual dan pembeli.

Surat PPJB harus tertulis agar bisa menjadi klaim, jika suatu saat ditemukan adanya ketidakpatuhan yang dilakukan oleh penjual maupun pembeli. Dengan perjanjian tersebut, maka bisa menjadi kepercayaan antara penjual dan pembeli dalam transaksi. Jadi, apabila ada perjanjian yang tidak disepakati, bicarakan terlebih dahulu dengan penjual, begitu juga sebaliknya.

2. Pembayaran Uang Muka (DP)

Setelah perjanjian jual beli sudah dibuat, maka hal yang perlu dilakukan jika ingin membeli apartemen yaitu membayar apartemen tersebut. Biasanya, penjual baru percaya kepada pembeli jika benar-benar berniat untuk membeli apartemennya pada saat ada pembayaran. Tidak perlu dibayar lunas secara langsung.

Penjual bisa percaya jika pembeli membayar uang muka (DP) dengan jumlah tertentu yang disepakati oleh pembeli maupun penjual. Pada saat ada pembayaran uang muka inilah, penjual baru bisa memproses unit apartemen tersebut. Biasanya penjual akan menetapkan bahwa apartemen tersebut sudah resmi dipesan oleh pembeli dan tidak bisa dijual lagi ke lainnya.

3. Memeriksa Keseluruhan Dokumen Apartemen

Hal yang utama perlu dilakukan oleh pembeli pada saat hendak membeli apartemen yaitu memeriksa dokumen-dokumen apartemen. Ada banyak dokumen yang perlu dipastikan, misalnya saja yaitu surat izin mendirikan bangunan. Jangan sampai membeli apartemen yang lahannya terdapat sengketa kepemilikan.

Apabila ingin melihat-lihat unit apartemen bisa dilihat di jual-apartemen.com. Disitu bisa ditanyakan juga perihal masalah dokumen-dokumen yang disediakan oleh pihak penjual apartemen. Jangan terburu-buru untuk langsung membeli apartemen, karena apabila ada ketidakberesan dokumen, maka kedepannya bisa menyusahkan pembeli.

4. Mengecek Surat Sertifikat Hak Milik (SHM)

Dokumen yang juga perlu dicek pada saat membeli apartemen yaitu ada atau tidaknya sertifikat hak milik (SHM). Hal ini penting karena ada sertifikat lain seperti sertifikat hak guna yang hanya dimiliki oleh pihak apartemen. Adanya sertifikat hak milik bisa menjadi bukti bahwa unit apartemen tersebut memang dimilikinya.

5. Pengurusan Akta Jual Beli (AJB)

Syarat bahwa apartemen tersebut berhasil dibeli yaitu sudah adanya akta jual beli. Akta ini bisa dikeluarkan jika sudah ada PPJB dan sudah membayar DP nya. Pembuatan akta jual beli ini akan dilakukan dengan pihak ketiga yaitu notaris yang berfungsi sebagai saksi dan pembuat akta.

Jadi apabila ada sengketa nantinya antara penjual dan pembeli. Maka bisa diselesaikan dengan bantuan dari notaris tersebut. Namun pada saat pengurusan akta jual beli ini, ada sejumlah biaya yang perlu dibayarkan. Sehingga perlu menyediakan uang tambahan untuk pembayaran jasanya.

Demikian syarat membeli apartemen yang perlu diperhatikan agar proses jual beli bisa terlaksana dengan baik. Telitilah sebelum membeli baik dokumen maupun track record penjual agar tidak tertipu dengan oknum yang menawarkan apartemen. Terutama bagi pembeli pemula,  syarat tersebut harus diperhatikan dengan benar.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *