Pemerintah telah mempermudah aturan bagi individu untuk mengirim barang ke luar negeri. Pengiriman oleh perseorangan ini akan masuk ke dalam kategori barang bebas ekspor. Dan semakin mudah kala Anda menggunakan jasa ekspor yang telah berpengalaman, seperti kilo.id.
Sebelum melakukan ekspor, ada baiknya bila Anda mengetahui persyaratan apa saja yang harus disiapkan. Namun, mari samakan persepsi terlebih dahulu mengenai ekspor perseorangan.
Eskpor Perseorangan
Ekspor perseorangan adalah kegiatan mengirim barang ke luar negeri atau luar wilayah pabean dengan kriteria berat barang di bawah 100 kg dengan nilai barang tidak lebih dari Rp 300 juta. Untuk ekspor perseorangan ini akan masuk ke dalam kategori bebas ekspor.
Apa itu bebas ekspor? Bebas ekspor ini berarti ketika Anda mengirim barang ke luar negeri, maka tidak wajib melampirkan dokumen maupun perizinan apapun.
Persyaratan Eksor Perseorangan
Setelah mengetahui pengertian ekspor perseorangan dan bebas ekspor, selanjutnya Anda perlu mengetahui persyaratan yang harus Anda penuhi apabila ingin mengirim barang ke luar negeri. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Ketahui Kategori Barang
Yang perlu Anda ketahui adalah terpadat 3 jenis kategori barang ekspor, antara lain:
- Barang Bebas ekspor,
- Barang dibatasi ekspor, dan
- Barang dilarang ekspor
Di antara ketiga kategori jenis barang ekspor yang telah disebutkan, perseorangan hanya diperbolehkan mengekspor atas barang bebas ekspor, misalnya furniture, makanan, dan minuman. Ada baiknya Anda mencari tahu terlebih dulu barang dibatasi ekspor dan dilarang ekspor.
2. Ketahui Limit
Barang bebas ekspor memiliki limit tersendiri dari segi nilai barang maupun beratnya. Perseorangan hanya dapat mengekspor barang dengan berat maksimum 100 kg. Nilai barang ekspor tidak boleh lebih dari Rp 300 juta.
3. Persyaratan Dokumen
Selain dua persyaratan di atas, perseorangan yang hendak mengekespor barang harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan dokumen lain yang ditentukan oleh undang-undang. Ini merujuk pada jenis barang yang akan Anda kirim.
Lain-lain
PPN ekspor perseorangan adalah 0%. Selain itu Kementerian Bea Cukai menegaskan tidak ada biaya layanan yang harus dikeluarkan oleh eksportir kala mengurus dokumen ekspor di KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai).
Sebenarnya tidak rumit, bukan? Semua urusan ekspor Anda akan semakin mudah dengan menggunakan jasa ekspor dari kilo.id. Bagaimana caranya? Anda bisa langsung menghubungi customer service melalui situs resmi maupun media sosial kilo.id.
CS akan akan langsung merespon untuk mengarahkan Anda pada setiap langkah yang harus dilakukan. Kemudian CS akan memberitahu harga estimasi beserta cara pembayaran. Setelah pembayaran dilakukan, pengirim akan menerima tanda terima barang (airway bill).
Kilo.id akan menjemput barang Anda untuk kemudian menghitung kembali berat barang, dimensi, hingga harga. Jangan khawatir, apabila terdapat selisih dari biaya pada estimasi awal, kilo.id akan langsung mengonfirmasi kepada Anda. Setelah semuanya beres, barang siap dikirim.
Keuntungan lain apabila memakai layanan jasa ekspor Kilo.id, Anda bisa melakukan ekspor untuk barang satuan tanpa adanya perbedaan waktu pengiriman satu sama lain.