Sampai saat ini, Kemenkumham alias Kementerian Hukum dan HAM berusaha untuk terus memperluas cakupan kebijakan pemberian bebas visa. Bahkan, kebijakan tersebut belum lama ditetapkan tepatnya pada bulan April kemarin tanggal 6.
Bahkan, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham sendiri juga ikut menegaskan hal tersebut. Bahwa melalui kebijakan baru tersebut, nantinya orang asing yang berasal dari 9 negara ASEAN dapat masuk secara bebas visa kunjungan selama dokumennya lengkap dan sudah melalui jasa interpreter.
Namun beda halnya dengan visa khusus yang ditujukan pada para wisatawan yang nantinya akan diberikan kepada orang asing dari 43 negara.
Selain itu, orang asing yang bisa masuk ke Indonesia nantinya hanya melalui 19 TPI alias tempat pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk saja. Beberapa TPI yang dimaksud tidak lain mencakup 7 bandara, 8 pelabuhan, dan juga 4 pos lintas batas. Dimana yang ditunjuk sebagai pintu masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan khusus untuk para wisatawan.
Di sisi lain, Amran Aris selaku Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham pun juga ikut memastikan bahwa mereka tidak bisa masuk melalu TPI lain. Beda halnya jika mereka ingin keluar Indonesia, maka bisa dengan bebas memilih TPI dimana saja.
Apabila orang asing ingin memperoleh visa kunjungan, maka mau tidak mau mereka harus menunjukkan paspor kebangsaannya yang sah dan masih berlaku, minimal 6 bulan. Setelah itu, mereka bisa mengambil tiket kembali maupun terusan untuk melanjutkan perjalanannya ke negara lain tentunya.
Selain itu, bukti pembayaran visa on arrival dan juga bukti kepemilikian asuransi pun juga harus sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Dimana kedua bukti tersebut sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Ketua Satgas Satuan Tugas Covid 19.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 201 lalu, tarif yang dikenakan sebesar Rp 500.000. Sedangkan untuk perpanjangannya sendiri juga dipatok dengan harga yang sama pula.
Di sisi lain, izin tinggal yang berasal dari Visa on Arrival (VoA) dapat diperpanjang sebesar satu kali saja. Dimana jangka waktunya sendiri selama 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai area tinggal WNA saat di Indonesia.